Babe haikal: Oktober Wajib Halal, Tanpa Sertifikat Produk Dianggap Ilegal
Kebijakan sertifikasi halal di Indonesia memasuki babak baru yang lebih tegas dan menyeluruh. Mulai Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal. Jika tidak, produk tersebut akan dikategorikan sebagai ilegal. Penegasan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah … Baca Selengkapnya
person
Editor
•
calendar_today
